Jangan Lupa Bayar Zakat Penghasilan
Hallo sahabat Penolong, alhamdulillah saatnya Gajian! Perasaan senang ketika mendapatkan rezeki atas hasil yang telah kita usahakan selama bekerja memang membuat kita bahagia bukan? Tahukah sahabat, bahwa ketika kita mendapatkan penghasilan didalamnya terdapat kewajiban berzakat loh, sering dikenal dengan istilah Zakat Penghasilan. Eits nggak semua penghasilan dikenakan zakat. Yuk simak penjelasan di bawah ini.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Terbukti bahwa pentingnya zakat, Allah sejajarkan dengan perintah shalah dalam Al-Quran:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS Al-Bayyinah: 5)
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Nisab Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya
Nisab merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat. Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun mesti dikembalikan (dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;
Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Sumber:
Baznas.go.id
#zakat
#semudahitu
#zakatpenghasilan